Dugaan PT Sumpol Timber Melakukan Ilegal Logging
:: Dugaan PT Sumpol Timber Melakukan Ilegal Logging ::
Basit: Terbukti, Tindak Tegas!
MARTAPURA ,-Radar Banjarmasin- Munculnya dugaan, bahwa PT Sumpol Timber telah melakukan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar mengundang perhatian serius dari anggota DPRD Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Basit.
Bahkan, kalau perusahaan itu memang terbukti melakukan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung, maka sudah seyogianya Dinas Kehutanan Banjar untuk melakukan tindakan tegas.
“Untuk mengetahui dengan jelas persoalan ini, Dinas Kehutanan harus turun ke lapangan untuk melakukan penelitian terhadap izin penebangan yang dimiliki perusahaan itu dan pengecekan ke lapangan. Jika terbukti perusahaan itu menebang di hutan lindung, Dishut harus memberikan sanksi tegas,” kata Abdul Basit ketika dimintai komentarnya tentang aktivitas penebangan PT Sumpol Timber di wilayah Kecamatan Aranio, kemarin.
Lebih jauh dikemukakan, sekitar bulan Juli 2004 lalu, dia pernah mengikuti rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Waktu itu telah disebutkan, bahwa hutan lindung terdapat di Sungai Pinang, Pengaron, Simpang Empat dan Aranio. Jadi, memang benar kalau di Kecamatan Aranio terdapat hutan lindung.
“Walaupun di Kecamatan Arano terdapat hutan lindung, tapi saya tidak mengetahui persis, apakah PT Sumpol melakukan aktivitas di areal yang sudah ditentukan atau di hutan lindung,” ucap dia.
Namun, seumpama perusahaan itu memang melakukan penebangan di hutan lindung, jelas menyalahi aturan. Karena tidak ada pengecualian bagi siapa pun, baik masyarakat maupun perusahaan untuk tidak boleh melakukan penebangan di hutan lindung.
“Tidak ada pengecualian bagi siapa pun untuk boleh melakukan penebangan di kawasan hutan lindung. Karena di mata hukum, semuanya sama,” tandas Basit.
Sebagaimana dikatakan Direktur Lekawasda Kalsel, Anang Syahrani, sampai kini belum ada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di 6 desa, Kecamatan Aranio yang diduga sudah dirambah PT Sumpol Timber.
Hutan yang terdapat di kawasan tersebut hanyalah kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Kabupaten Banjar maupun aparat terkait diminta segera menelisik aktivitas yang berlangsung di daerah itu.
“Di kawasan kaki pegunungan Meratus yang disebut Gunung Gulang-Gulang itu tidak ada Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang ada hanya hutan lindung. Jadi, kalau PT Sumpol Timber melakukan penebangan di sana, itu bukan di kawasan HPT, melainkan di kawasan hutan lindung,” ujarnya.(tia)
\ |
|